Harvey Moeis Divonis, Kerugian Negara dari Kasus Timah Capai Rp 271 Triliun
Kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 telah mencapai titik akhir dengan vonis terhadap enam terdakwa utama. Salah satu yang paling disorot adalah Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi.
Kronologi Kasus
Investigasi dimulai pada tahun 2023 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditemukan indikasi penambangan liar yang merugikan negara. Direksi PT Timah Tbk, alih-alih menindak penambang ilegal, justru mengakomodasi mereka melalui kerja sama yang tidak sah. Modus operandi yang digunakan termasuk penyewaan peralatan pengolahan timah dan pembelian bijih timah dari sumber ilegal.
Tersangka dan Peran Mereka
Berikut adalah enam tersangka utama beserta peran mereka dalam kasus ini:
1. Harvey Moeis
Sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey berperan dalam negosiasi dengan direksi PT Timah Tbk untuk membeli bijih timah dari penambangan ilegal. Ia juga menginisiasi kerja sama penyewaan alat pengolah timah dengan PT Timah Tbk bagi perusahaan smelter timah swasta yang tidak memiliki kompetensi sesuai regulasi.
2. Suparta
Direktur Utama PT RBT yang bersama Harvey Moeis mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Suparta juga terlibat dalam pengaturan aliran dana dari keuntungan ilegal tersebut.
3. Reza Andriansyah
Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi tersebut, meskipun tidak menerima aliran dana secara langsung.
4. Rosalina
General Manager Operasional PT Tinindo Internusa yang terlibat dalam operasional pengolahan timah ilegal dan pemalsuan dokumen terkait.
5. Suwito Gunawan alias Awi
Beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa yang berperan dalam pendanaan dan pengaturan distribusi timah ilegal ke pasar.
6. Robert Indarto
Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa yang terlibat dalam kerja sama ilegal dengan PT Timah Tbk dan pengelolaan hasil penambangan tanpa izin.
Vonis Pengadilan
Pada 23 Desember 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada para terdakwa sebagai berikut:
• Harvey Moeis: 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
• Suparta: 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp 4,2 triliun.
• Reza Andriansyah: 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
• Rosalina: 6 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
• Suwito Gunawan: 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp 2,2 triliun.
• Robert Indarto: 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp 1,9 triliun.
Dampak dan Tanggapan
Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp 300 triliun. Selain itu, kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal menjadi perhatian serius. Vonis yang dijatuhkan diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain dan mendorong perbaikan tata kelola pertambangan di Indonesia.
Kejaksaan Agung menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dianggap terlalu ringan, terutama terhadap Harvey Moeis. Masyarakat dan berbagai pihak berharap penegakan hukum yang lebih tegas untuk memberantas korupsi di sektor pertambangan.
Kasus ini juga menarik perhatian publik karena keterlibatan figur publik seperti Harvey Moeis dan dampaknya terhadap keluarga, termasuk Sandra Dewi. Namun, fokus utama tetap pada upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.
Posting Komentar untuk "Harvey Moeis Divonis, Kerugian Negara dari Kasus Timah Capai Rp 271 Triliun"